Rabu, 06 Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN

 

                                                          Medan,   Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN

PERUNDANG – UNDANGAN KEHUTANAN

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

Disusun Oleh :

IRMA AMELIA

191201088

HUT 3D

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Perundang – Undangan Kehutanan ini. Pada Kesempatan ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak – pihak yang membantu penulis dalam menyelesaikan tugas laporan ini, terutama kepada dosen penanggungjawab mata kuliah ini, Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si serta pihak – pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih banyak kesalahan dalam penulisannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.

                       

 

 

                                                                                                Medan,    januari 2021

                                                                                                                                                          

                                                                                                                                        Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT

NOMOR 19 TAHUN 2001

TENTANG

PENGURUSAN HUTAN

 

 BAB 1

GAMBARAN UMUM

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ditetapkan di Bandung pada tanggal 22 November 2001 oleh Gubernur Jawa Barat waktu itu, Bapak Raden Nana Nuriana. Alasan yang mendasari dibentuknya peraturan perundang – undangan ini adalah mengingat bahwa keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya secara optimal. Adapun tujuan umum dalam menetapkan peraturan ini adalah agar tercapainya proses pengurusan hutan yang baik, untuk memperoleh manfaat yang sebesar – besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan ini meliputi kegiatan perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, perizinan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, rehabilitasi dan reklamassi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan, sistem informasi kehutanan, pengawasan, tata hubungan kerja, serta pidana bagi para pelanggar peraturan tersebut.

Secara keseluruhan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ini menghasilkan kebijkan – kebijakan yang sangat menguntungkan, seperti kebijakan mengenai perencanaan hutan, yang menghasilkan strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan melalui kegiatan – kegiatan seperti inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, serta penyusunan rencana kehutanan. Dengan adanya wilayah pengelolaan hutan, akan menjamin terwujudnya kelestarian manfaat ekonomi, ekologi dan sosial secara serasi, optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, serta membantu dalam perekonomian masyarakat setempat. Kebijakan mengenai penyelenggaraan perlidungan dan pengamanan hutan juga sangat menguntungkan, seperti kegiatan dalam rangka mencegah gangguan hama dan penyakit hutan, akan dilakukan kegiatan penelitian, penyelenggaraan karantina tumbuhan dan satwa, pemeliharaan tumbuhan dan tegakan pohon serta tempat tumbuhnya. Dan dalam rangka pengamanan hutan yang dibentuk untuk mencegah pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan secara berlebihan serta melindungi tumbuhan dan satwa liar. Dengan adanya kebijkan ini, maka terbentuklah polisi kehutanan, yaitu dinas yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengamanan baik di dalam maupun diluar kawasan hutan, serta untuk mendukung kebijakan – kebijakan ini, dilakukan penyuluhan kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.  

 

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan, pada Bab II membahas tentang Perencanaan Hutan. Pada Pasal 2 Ayat 1, dijelaskan bahwa Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan sebagai pedoman dan  panduan yang memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan. Dan pada Pasal 2 Ayat 2 menyatakan Perencanaan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  pasal ini, bertujuan mewujudkan pengurusan hutan yang diselenggarakan sesuai dengan tahapannya secara efektif dan efisien untuk mencapai fungsi hutan yang optimal dan lestari.

Perencanaan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tadi, dapat dilakasanakan melalui beberapa kegiatan, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Perda Jawa Barat No 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan Daerah Provinsi Jawa Barat ini, yaitu meliiputi kegiatan : (a) inventarisasi hutan, (b) pengukuhan kawasan hutan, (c) penatagunaan kawasan hutan, (d) pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan (e) penyusunan rencana kehutanan.

Pada Bab VII dibahas mengenai Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sebagaimana pada Pasal 33 dijelaskan bahwa Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan di dalam dan di  luar kawasan hutan dengan maksud untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Pada Pasal 34 Ayat 1, Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan (a) reboisasi, (b) penghijauan, (c)  pemeliharaan, (d) pengayaan tanaman, atau (e) penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Pada Ayat 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Pada Bab XII Pasal 58 Ayat 1 disebutkan bahwa pengawasan pelaksanaan Peraturan daerah ini dilakukan oieh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya. Dan pada Ayat 2 pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan ini adalah Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang -undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang  Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.

 

 

BAB III

ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN

Berdasarkan pasal – pasal yang tertera di dalam  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan, menurut saya Peraturan Daerah ini sudah sangat layak untuk ditetapkan, karena aspek – aspek, nilai, dan panduan yang terdapat di Perda ini dapat memberikan banyak manfaat baik untuk pemerintah, maupun untuk masyarakat dalam perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, perizinan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, rehabilitasi dan reklamassi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan, sistem informasi kehutanan, pengawasan, tata hubungan kerja, serta pidana bagi para pelanggar peraturan perundang – undangan tersebut.

Seperti pada Pasal 45 dan Pasal 46 yang menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari adanya Polisi Kehutanan yang akan sangat membantu dalam pengurusan hutan, melakukan kegiatan dan tindakan dibidang kehutanan yang bersifat preventif dan represif, mengadakan patroli didalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya, dan membantu dalam mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Dan pada Perda ini juga dijelaskan dengan baik mengenai larangan dan sanksi pada pelanggar peraturan ini. Seperti setiap orang dilarang (a) merusak, memindahkan dan menghilangkan tanda batas serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan lainnya, (b) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, (c) merambah kawasan hutan, (d) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, (e) membakar hutan, dan lain – lain. Hal ini sesuai dengan pernyataan Amira (2017) yang menyatakan bahwa pada tupoksi mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan terjabarkan dalam program kerja Patroli Rutin, Patroli Mendadak, Penyuluhan Metode Anjangsana, serta Pelaporan Hasil Kegiatan.

Pada kebijakan ini juga dibahas mengenai Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan maksud untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

a.      Saran

Sebaiknya, perlu ditingkatkan lagi perlindungan dan pengamanan hutan pada Perda Jawa Barat No 19 Tahun 2001 ini, dengan memperketat kebijakan yang ada, dengan mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya - daya alam, hama serta penyakit. Dan dalam hal ini, pejabat instansi kehutanan daerah, polisi kehutanan, penyidik pegawai negeri sipil, dan masyarakat harus bekerjasama agar tercapainya tujuan yang diingiinkan.

Serta sebaiknya, pemerintah lebih sering mengadakan kegiatan penyuluhan kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan. Apabila kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, maka akan tercapai proses pengurusan hutan yang baik.

 

b.      Masukan

Menurut saya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 19 Tahun 2001 Tentang Pengurusan Hutan ini sudah cukup baik, memiliki pembahasan yang lengkap pada setiap pasalnya, namun tentu saja tidak ada yang sempurna dalam pembentukan suatu peraturan. Untuk itu perlu adanya peningkatan tentang perencanaan hutan, pemanfaatan hutan, perlindungan dan pengamanan hutan, serta meningkatkan peran serta masyarakat. Dan juga perlunya penetapan sanksi yang lebih tegas lagi bagi para pelanggar peraturan ini.  Dan seharusnya kegiatan seperti penyuluhan kehutanan lebih sering diadakan, agar masyarakat lebih memahami bagaimana proses pengurusan hutan. Dan hal yang paling utama adalah adanya kerjasama dari semua pihak, pemerintah dan juga masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Amira, Nurfatiha Wi. 2017. Analisis Kinerja Polisi Kehutanan Dalam Perlindungan Hutan Di Kabupaten Sinjai. Skripsi. Departemen Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin  : Makassar.

Nuraeni. 2019. Strategi Dinas Kehutanan Jawa Barat Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Program Perhutanan Sosial.Uin Sunan Gunung Djati : Bandung.

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 Tentang  Pengurusan Hutan.

Subarna, Trisbuana. 2011. Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Menggarap Lahan Di Hutan Lindung : Studi Kasus Di Kabupaten Garut Jawa Barat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 8(4) : 265 – 275.

 

 

                                                   

 

PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

  Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                                                        ...